KEPPRES 1995
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah
Dicabut Oleh :Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara