KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 1995

Penyelenggaraan Urusan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun1995
TentangPENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku