Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
Perubahan Kedua Uu 12-2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006
Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan