Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2006
TentangPENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2006
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan4638
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2006
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :