Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2006 |
Tentang | PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Oktober 2006 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2006 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 4638 |
Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2006 |
Pejabat Pengundangan |