Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Uu 31-2004 Tentang Perikanan
| Tahun Pengundangan | 2006 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 69 |
| Nomor Tambahan | 4638 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2006 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan