PERMEN 2006
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/IV/2006 Tahun 2006
Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
Dicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
-
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi