Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Tahun Pengundangan | 1966 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 36 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 1966 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1966, Tentang
keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
international Monetary Fund dan Bank For Reconstruction
and Development (lembaran-negara Tahun 1966 No. 36).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)