Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1966
TentangKEANGGOTAAN KEMBALI RI DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1966
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 1966
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966, Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam international Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development (l.n. Tahun 1966, Nomor 36)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)