UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1966
Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1966 |
Tentang | PENARIKAN DIRI RI DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1966 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | 2798 |
Tanggal Pengundangan | 14 Februari 1966 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)