Undang-undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1966
TentangPENARIKAN DIRI RI DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 1966
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7773
Jumlah diDownload330
Tahun Pengundangan1966
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan2798
Tanggal Pengundangan14 Februari 1966
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)