Undang-undang Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-undang