Undang-undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966, Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam international Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development (l.n. Tahun 1966, Nomor 36)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1967 |
Tentang | PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966, TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (L.N. TAHUN 1966, NOMOR 36) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)