Undang-undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966, Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam international Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development (l.n. Tahun 1966, Nomor 36)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1967
TentangPERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966, TENTANG
KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM
INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION
AND DEVELOPMENT (L.N. TAHUN 1966, NOMOR 36)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)