Undang-undang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1966, Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam international Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development (lembaran-negara Tahun 1966 No. 36).

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1967
TentangPERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1966, TENTANG
KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM
INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION
AND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 NO. 36).
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 1967
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8057
Jumlah diDownload271
Tahun Pengundangan1967
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan2819
Tanggal Pengundangan10 Januari 1967
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)