Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1998
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 1998
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan176
Nomor Tambahan3788
Tanggal Pengundangan01 Oktober 1998
Pejabat Pengundangan