Undang-undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2012
TentangPENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 April 2012
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan   
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan5306
Tanggal Pengundangan09 April 2012
Pejabat Pengundangan