Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2005
TentangPENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2005
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan4545
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2005
Pejabat Pengundangan