Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang Undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1964 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 6 TAHUN 1963 TENTANG TELEKOMUNIKASI (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 66) MENJADI UNDANG UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4110 |
| Jumlah diDownload | 502 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi