Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1963
TentangTANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4820
Jumlah diDownload217
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan2575
Tanggal Pengundangan22 Juli 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Dasar Hukum