Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1963 |
Tentang | TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Juli 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4820 |
Jumlah diDownload | 217 |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 78 |
Nomor Tambahan | 2575 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juli 1963 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan