Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1963 |
| Tentang | TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Juli 1963 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4985 |
| Jumlah diDownload | 299 |
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 78 |
| Nomor Tambahan | 2575 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Juli 1963 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan