Undang-undang Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (lembaran Negara Tahun 1962 No. 52), Menjadi Undang-und
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 71 |
Nomor Tambahan | 2563 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan