Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1962 |
Tentang | SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5308 |
Jumlah diDownload | 2 |
Tahun Pengundangan | 1962 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 52 |
Nomor Tambahan | 2484 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (lembaran Negara Tahun 1962 No. 52), Menjadi Undang-und