Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1962
TentangSUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan2484
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (lembaran Negara Tahun 1962 No. 52), Menjadi Undang-und
Dasar Hukum