Undang-undang Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan� (lembaran-negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 35 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2470 |
| Jumlah diDownload | 320 |
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 85 |
| Nomor Tambahan | 489 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 1953 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 Tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Perobahan/tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 Tentang Pengubahan dan Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 Tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-undang