Undang-undang Nomor 19 Tahun 1951 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 Tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-undang
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan� (lembaran-negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang