Undang-undang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (agreement Between The Government of The Hongkong Special Administrative Region of The People's Republic of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 85 |
Nomor Tambahan | 5301 |
Tanggal Pengundangan | 28 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana