Undang-undang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2009
TentangPengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2009
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan4991
Tanggal Pengundangan16 Maret 2009
Pejabat Pengundangan