Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Pengesahan Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Maret 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | 4991 |
Tanggal Pengundangan | 16 Maret 2009 |
Pejabat Pengundangan |