Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1962
TentangPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 1962
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan2505
Tanggal Pengundangan02 November 1962
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum