Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 1962 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 November 1962 |
| Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6307 |
| Jumlah diDownload | 333 |
| Tahun Pengundangan | 1962 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 80 |
| Nomor Tambahan | 2505 |
| Tanggal Pengundangan | 02 November 1962 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan