Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1962 |
Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 November 1962 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6146 |
Jumlah diDownload | 254 |
Tahun Pengundangan | 1962 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 80 |
Nomor Tambahan | 2505 |
Tanggal Pengundangan | 02 November 1962 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan