Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1962 |
Tentang | KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Mei 1962 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8851 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1962 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | 2430 |
Tanggal Pengundangan | 12 Mei 1962 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Presiden Nomor 476 Tahun 1961 Tentang Penetapan Peraturan-peraturan yang Berlaku Terhadap Perusahaan-perusahaan Minyak Asing Shell, Stanvac dan Caltex dalam Waktu Peralihan