Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 1962 |
| Tentang | KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Mei 1962 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9009 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1962 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 18 |
| Nomor Tambahan | 2430 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Mei 1962 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Presiden Nomor 476 Tahun 1961 Tentang Penetapan Peraturan-peraturan yang Berlaku Terhadap Perusahaan-perusahaan Minyak Asing Shell, Stanvac dan Caltex dalam Waktu Peralihan