Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1962
TentangKEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 1962
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan2430
Tanggal Pengundangan12 Mei 1962
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan dalam Negeri
Dasar Hukum