Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2009
TentangPengesahan Protocol To Prevent, Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2009
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4167
Jumlah diDownload409
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan4990
Tanggal Pengundangan05 Maret 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum