Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1954
TentangPENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta