Undang-undang Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1982
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 1982
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan3223
Tanggal Pengundangan29 Juni 1982
Pejabat Pengundangan