UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1978
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1978 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Maret 1978 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1978 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 6 |
Nomor Tambahan | 3116 |
Tanggal Pengundangan | 07 Maret 1978 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979