Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/mpr/1973 Tahun 1973 Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pada Presiden Atau Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanKETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
NomorX/MPR/1973
Tahun1973
TentangPELIMPAHAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PRESIDEN ATAU MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8180
Jumlah diDownload456