Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang No 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 38 |
Nomor Tambahan | 550 |
Tanggal Pengundangan | 18 Maret 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "krosok Ordonnantie 1937" (staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-undang