Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 1989 |
| Tentang | SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6909 |
| Jumlah diDownload | 653 |
| Tahun Pengundangan | 1989 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 6 |
| Nomor Tambahan | 3390 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Maret 1989 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang No 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi
- Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Majelis Pendidikan Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang No 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi
- Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Majelis Pendidikan Nasional