Undang-undang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2015
TentangPENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan182
Nomor Tambahan5727
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum