Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2008
TentangJARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan4907
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum