Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2008 |
Tentang | JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 149 |
Nomor Tambahan | 4907 |
Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan