Undang-undang Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1982
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 1982
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan3222
Tanggal Pengundangan29 Juni 1982
Pejabat Pengundangan