Undang-undang Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1982
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 1982
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8275
Jumlah diDownload324
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan3222
Tanggal Pengundangan29 Juni 1982
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum