Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1977
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 1977
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :