Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1978 |
Tentang | TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1978 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 21 |
Nomor Tambahan | 3119 |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 1978 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978