Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sebagai yang Dimaksud dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 (lembaran-negara 1957 No. 101)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sebagai yang Dimaksud dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 (lembaran-negara 1957 No. 101)