Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sebagai yang Dimaksud dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 (lembaran-negara 1957 No. 101)
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 7 |
| Nomor Tambahan | 1529 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Januari 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia