Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1958 Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sebagai yang Dimaksud dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 (lembaran-negara 1957 No. 101)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1958
TentangGAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA 1957 NO. 101)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan1529
Tanggal Pengundangan27 Januari 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum