PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1958
Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-lain Tunjangan Bagi Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Sebagai Yang Dimaksud dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 (lembaran-negara 1957 No. 101)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1958 |
Tentang | GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN SEBAGAI YANG DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA 1957 NO. 101) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 7 |
Nomor Tambahan | 1529 |
Tanggal Pengundangan | 27 Januari 1958 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia