Undang-undang Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (opsenten) Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1952 (undang-undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1952
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1952 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 4 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2672
Jumlah diDownload227
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (undang-undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 11 Tahun 1952 Tentang Pengubahan dan Penambahan dari Quotordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925quot yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini Lembarannegara No 83 Tahun 1952 Sebagai Undangundang
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (undang-undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang