Undang-undang Nomor 1 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 11 Tahun 1952 Tentang Pengubahan dan Penambahan dari Quotordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925quot yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini Lembarannegara No 83 Tahun 1952 Sebagai Undangundang
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | 496 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (opsenten) Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1952 (undang-undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tarip Pajak Perseroan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran Negara No. 1 Tahun 1954) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (opsenten) Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1952 (undang-undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang