Undang-undang Nomor 4 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (undang-undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1952 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 43 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Juli 1952 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (opsenten) Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1952 (undang-undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang