Undang-undang Nomor 4 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (undang-undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1952
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK, DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 36 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8269
Jumlah diDownload268
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 1952
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (opsenten) Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1952 (undang-undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum