Undang-undang Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Uu 4-1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1985
TentangPENCABUTAN UU 4-1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 1985
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan3307
Tanggal Pengundangan02 Oktober 1985
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum