Undang-undang Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menjelang Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1966
TentangKEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MENJELANG PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum