Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1959
TentangMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum