Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1959 |
Tentang | SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5779 |
Jumlah diDownload | 1 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum