Undang-undang Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (lembaran-negara No.31 Tahun 1950)tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-undang *)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1956 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.20 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NO.31 TAHUN 1950)TENTANG PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5002 |
Jumlah diDownload | 359 |
Tahun Pengundangan | 1956 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2 |
Nomor Tambahan | 941 |
Tanggal Pengundangan | 10 Februari 1956 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang