Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun2021
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan198
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan