Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2013
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum