Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1991
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :