Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 1991 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6435 |
| Jumlah diDownload | 354 |
| Tahun Pengundangan | 1991 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 12 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Juli 1991 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan