Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1991 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6284 |
Jumlah diDownload | 281 |
Tahun Pengundangan | 1991 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 12 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juli 1991 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan