Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentangpengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun2013
TentangPENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1991 TENTANGPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan173
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum