Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pengerukan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1984
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1984
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 1984
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum