PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1984

Perusahaan Umum (perum) Pengerukan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1984
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Tahun Pengundangan1984
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 1984
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :