PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1984
Perusahaan Umum (perum) Pengerukan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 33 |
Tahun | 1984 |
Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
Tahun Pengundangan | 1984 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Oktober 1984 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)