Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Persero (persero) Pt Angkasa Pura Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor89
Tahun2010
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan151
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum